Fasilitas kredit yang diberikan kepada perorangan dan lembaga usaha yang memiliki usaha mikro, kecil & menengah untuk mengembangkan usaha menjadi lebih besar, dengan syarat usaha telah berjalan minimal selama 1 tahun.
Keuntungan:
Fasilitas kredit yang diberikan kepada perorangan dan lembaga usaha yang memiliki usaha mikro, kecil & menengah untuk membiayai barang2 modal dalam rangka perluasan atau pendirian usaha baru, antara lain:
Fasilitas kredit yang diberikan kepada perorangan yang memiliki usaha mikro, kecil & menengah untuk membiayai kebutuhan multiguna antarai lain: